A. Definisi
Wakaf
-
Secara
bahasa wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan dan mencegah.
- Secara syar’i wakaf adalah suatu ungkapan yang
mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara
menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk
masyarakat.
-
Menurut
Jaih Mubarak, dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
¢ Wakaf merupakan perseorangan atau badan hukum.
¢ Pemisah tanah milik belum menunjukkan pemindahan
kepemilikan tanah yang diwakafkan.
¢ Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai
ajaran Islam.
B. Hukum dan Dalil Wakaf Serta Dasar Dalam Perpu
1. Hukum wakaf adalah SUNNAH. Wakaf biasa
disebut sebagai
shadaqah jariyah.
2. Dalil wakaf :
-
Q.S.
Al-Imran/3:92
Artinya”
Kamu tidak memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu
cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh,Allah
-
H.R.
Bukhari dan Muslim
Dari Abu
Hurairah bahwa rasulullah Saw. Bersabda,” apabila seseorang meninggal, maka
amalnya terputus kecuali dari 3 perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
atau anak saleh yang mendoakannya.”
-
H.R.
Bukhari
Diriwayatklan
dari Ibnu umar ra.,” sesungguhnya Umar Ibn al Khattab memiliki tanah yang ada
kurma yang indah sekali. Umar berkata,” Ya Rasulullah saw. Saya ingin
memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menshodaqohkannya ?
rasulullah menjawab, “ Hendaklah shadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh
dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.”
3. Dasar
Wakaf dalam Perpu
-
UU
RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004
- Peraturan
Menteri Agama No. 1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun
1997 tentang pewakafan tanah milik
-
Inpres
No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam
-
Peraturan
MenDagri No. 6 tahun 1977
-
UU
No. 5 tahun 1960
4. Rukun
dan Syarat
Rukun wakaf
ada 4 :
a. Wakif, dengan syarat-syarat berikut :
-
Memiliki
secara penuh harta tersebut.
-
Berakal
-
Balig
-
Mampu
bertindak secara hukum.
b. Mauquf, dengan syarat-syarat berikut :
-
Merupakan
barang berharga
-
Barang
diketahui kadarnya
-
Harta
itu pasti dimiliki wakif
-
Harta
itu berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain
c. Mauquf alaih atau nazir, ada 2 macam :
-
Tertentu
(muayyan)
-
Syarat
: orang yang boleh memiliki harta.
-
Tidak
tertentu (gairu muayyan)
-
Syarat
: yang menerima wakaf dapat menjadikan untuk kebaikan.
d. Ikrar wakaf, seperti
-
Ucapan
mengandung kata-kata kekal
-
Ucpan
dapat terealisasikan segera
-
Ucapan
bersifat pasti
-
Ucapan
tidak diikuti syarat yang membatalkan
C. Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta benda
wakaf adalah harta yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang
serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syari’ah.
1. Harta
wakaf terdiri dari
- Wakaf benda tidak bergerak
¢
Hak
atas tanah sesuai perpu
¢
Bangunan
atau bagiannya yang berdiri di atas tanah
¢
Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
¢
Hak
milik atas astuan rusun sesuai ketentuan perpu
v - Wakaf benda bergerak
¢ Wakaf
uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh mentri Agama
¢ Logam
mulia
¢
Surat
berharga
¢ Kendaraan
¢ HAKI
¢
Hak
sewa
D. Tata
Cara
Pewakafan Tanah Milik
E. Syarat,
Kewajiban
dan Hak Nazir
1. Nazir
perseorangan :
a. WNI
b. Beragama
Islam
c. Dewasa
d. Amanah
e. Mampu
secara jasmani dan rohani
f. Tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum
2. Nazir
badan hukum
a. Memenuhi
pesyaratan nazir perseorangan
b. Bergerak
di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam
c. Dibentuk
sesuai Perpu di Indonesia
3. Kewajiban
nazir :
a. Melakukan
administrasi tanah wakaf
b. Mengelola
dan mengembangkan tanah wakaf sesuai tujuan dan fungsi
c. Mengawasi
dan melindungi harta wakaf
d. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada BWI
4. Hak
nazir
a. Menerima
imbalan hasil bersih <10%
b. Menggunakan
fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota
F. Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Wakaf
1. Seluruh
harta benda diterima sebagai sumbangan dari wakif sesuai status wakaf sesuai syariah.
2. Dilakukan
tanpa batas
3. Wakif
bebas memilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
4. Jumlah
harta wakaf utuh, hanya keuntungannya saja yang diperbelanjakan
5. Wakif
boleh meminta seluruh keuntungan untuk tujuan-tujuan yang sudah ditentukan
wakif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar